Selasa, 01 Oktober 2013

Tugas1- Pengantar Bisnis Informatika

Dalam Teknologi informatika tidak hanya mencakup pada teknologi komputer aja. Tetapi mencakup semua perangsi itu dapat disampaikan kepada pihak yang membutuhkan, baik berupa data, video ataupun suara. Dalam bidang ekonomi dan bisnis, perkembangan teknologi sangat berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis didunia dan secara khusus di Indonesia.

CV. WEbS Indotama merupakan salah satu contoh perusahaan bisnis yang bergerak dalam bidang Teknologi Informatika. Terdapat dua aspek dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informatika adalah infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu terdapat aspek lain seperti aspek Finansial. Karena lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM yang menjadi penyebab utama dalam lambannya perkembangan bisnis Teknologi Informatika. Langkanya SDM TI yang handal merupakan masalah utama diseluruh dunia dalam pengembangan bisnis TI.
Dalam mendirikan bisnis berbasis Teknologi Informatika terdapat beberapa tahapan yaitu:
A.     Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini. 
 
1.      Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut:
§  Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
§  Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun). 

2.      Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal berikut ini:
§  Foto kopi KTP
§  Foto kopi tanda lunas PBB 
§  Foto kopi NPWP
§  Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
§  Bukti kepemilikan tanah
§  Gambar situasi 
§  IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
§  Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
§  Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
  
B.      Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan.

C.      Mengajukan Permohonan Izin Gangguan.

D.     Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.

E.      Membuat Tanda Daftar Industri (TDI). Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Selain terdapat beberapa tahapan dalam mendirikan bisnis berbasis Teknologi Informatika juga terdapat beberapa syarat kontrak kerja, yaitu:
1.      Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang). 

2.      Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa. 

3.      Bentuk Perjanjian Kerja 
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

4.      Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya. 

5.      Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut. 

6.      Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. 

7.      Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada. 

            CV. WEbS Indotama adalah sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang Teknologi Informatika yang berada di Kota Gudeg, Yogyakarta. Perusahaan ini telah mendapat kepercayaan dari berbagai instansi baik dalam negeri maupun luar negeri untuk dapat berperan serta dalam mendukung kebutuhan Teknologi Informatika. Menurut mereka, Teknologi Informatika adalah transformasi organisasi ke arah lebih efektif, efisien dan produktif. Kebutuhan costumer yang menjadi fokus mereka dalam penyediaan solusi. WEbS Indotama akan senantiasa memberikan dukungan pengembangan dan pemeliharaan yang berkelanjutan untuk software - software yang dihasilkannya. Hal ini merupakan kunci dari pelayanan dan kesempurnaan produk yang berkelanjutan. Dalam menjalankan Bisnis berbasis Teknologi Informatika CV.WebS Indotama memiliki Visi dan Misi, yaitu:
  • Visi
    • Penyedia solusi IT terintegrasi dengan layanan dan produk terpercaya serta menjadi motivator pengembangan IT yang merakyat dan akomodatif pada kebutuhan publik.
  • Misi
    • Memberikan komitmen profesional pada pasar dan konsumen sebagai solusi IT yang handal dan terpercaya.
    • Mengembangkan nilai produk dan solusi sebagai proses peningkatan mutu dan layanan perusahaan.
    • Pengembangan bisnis yang strategis sebagai proses edukasi dan pengenalan IT pada publik.
Perusahaan ini sudah memiliki izin karena sudah memiliki Akta Notaris dan NPWP. Berikut ini adalah bukti Legalitas perusahaan:
Nama Perusahaan
: CV. Webs Indotama
Alamat Perusahaan
: Jl.Semeru no.2 Banteng, Yogyakarta 55281
Akta Notaris
: Siti Asmaul Khusnah, SH
NPWP
: 02.683.194.1-542.000

Perusahaan ini telah berpengalaman dalam pembuatan berbagai macam project baik dalam Instansi Pemerintahan, Sistem Informatika, Pengembangan Website, dan Pengembangan Jaringan Komputer. Berbagai produk yang disediakan oleh perusahaan sesuai kebutuhan, yaitu Solusi Pemerintahan (E-Goverment), Solusi Perusahaan, Solusi Pendidikan, dan Layanan Umum. Dalam menjalankan bisnis berbasis Teknologi Informatika ini mereka memiliki berbagai macam rekan& klien antara lain: Pemerintahan, Organisasi, Perusahaan, Pendidikan, dan Komunitas.


Kontak Perusahaan:
CV. Webs Indotama
Jl.Semeru No.2 Banteng
Jalan Kaliurang km 7.5
Yogyakarta, Indonesia 55281
No.Telepon. +62 (274) 885 269
No.Fax. +62 (274) 885 269
Email. info@webs.co.id

Website. www.webs.co.id


Vibri Ariyaningrum
58410361
Tugas 1- Pengantar Bisnis Informatika

Sumber :



0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates