Dalam
Teknologi informatika tidak hanya mencakup pada teknologi komputer aja. Tetapi
mencakup semua perangsi itu dapat disampaikan kepada pihak yang membutuhkan,
baik berupa data, video ataupun suara. Dalam bidang ekonomi dan bisnis,
perkembangan teknologi sangat berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis
didunia dan secara khusus di Indonesia.
CV.
WEbS Indotama merupakan salah satu contoh perusahaan bisnis yang bergerak dalam
bidang Teknologi Informatika. Terdapat dua aspek dalam pengembangan bisnis yang
berhubungan dengan Teknologi Informatika adalah infrastruktur dan Sumber Daya
Manusia (SDM). Selain itu terdapat aspek lain seperti aspek Finansial. Karena
lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM yang menjadi penyebab utama dalam
lambannya perkembangan bisnis Teknologi Informatika. Langkanya SDM TI yang
handal merupakan masalah utama diseluruh dunia dalam pengembangan bisnis TI.
Dalam
mendirikan bisnis berbasis Teknologi Informatika terdapat beberapa tahapan
yaitu:
A.
Mengajukan permohonan rekomendasi kepada
walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
1. Mengisi
formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam
formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi
yaitu sebagai berikut:
§ Data pemohon
meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
§ Data tanah
meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis
tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual
beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi
tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
2. Kelengkapan-kelengkapan
lainnya, meliputi hal-hal berikut ini:
§ Foto kopi KTP
§ Foto kopi
tanda lunas PBB
§ Foto kopi NPWP
§ Jika berbadan
usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
§ Bukti
kepemilikan tanah
§ Gambar
situasi
§ IMB yang sudah
ada bangunan/IMB lama
§ Surat ijin
tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
§ Surat kuasa
apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
B.
Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan
kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan
persyaratan dokumen yang diperlukan.
C.
Mengajukan Permohonan Izin Gangguan.
D.
Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi
ketentuan teknis.
E.
Membuat Tanda Daftar Industri (TDI). Setelah calon
pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon
pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas
Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Selain terdapat beberapa
tahapan dalam mendirikan bisnis berbasis Teknologi Informatika juga terdapat
beberapa syarat kontrak kerja, yaitu:
1. Masa Percobaan
Masa percobaan
dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk
melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui
kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat
(kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian
Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari
perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak
bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi
perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka
waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja
untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja
dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan
perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui
hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah
21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut
sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu
pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang
panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian)
kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar
(Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap
telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
CV. WEbS Indotama adalah sebuah
perusahaan yang bergerak pada bidang Teknologi Informatika yang berada di Kota
Gudeg, Yogyakarta. Perusahaan ini telah mendapat kepercayaan dari berbagai
instansi baik dalam negeri maupun luar negeri untuk dapat berperan serta dalam
mendukung kebutuhan Teknologi Informatika. Menurut mereka, Teknologi
Informatika adalah transformasi organisasi ke arah lebih efektif, efisien dan
produktif. Kebutuhan costumer yang menjadi fokus mereka dalam penyediaan
solusi. WEbS Indotama akan senantiasa memberikan dukungan pengembangan dan
pemeliharaan yang berkelanjutan untuk software - software yang dihasilkannya.
Hal ini merupakan kunci dari pelayanan dan kesempurnaan produk yang
berkelanjutan. Dalam menjalankan Bisnis berbasis Teknologi Informatika CV.WebS
Indotama memiliki Visi dan Misi, yaitu:
- Visi
- Penyedia solusi IT terintegrasi dengan layanan dan produk terpercaya
serta menjadi motivator pengembangan IT yang merakyat dan akomodatif pada
kebutuhan publik.
- Misi
- Memberikan komitmen profesional pada pasar dan konsumen sebagai
solusi IT yang handal dan terpercaya.
- Mengembangkan nilai produk dan solusi sebagai proses peningkatan mutu
dan layanan perusahaan.
- Pengembangan bisnis yang strategis sebagai proses edukasi dan
pengenalan IT pada publik.
Perusahaan ini
sudah memiliki izin karena sudah memiliki Akta Notaris dan NPWP. Berikut ini
adalah bukti Legalitas perusahaan:
Nama Perusahaan
|
: CV. Webs Indotama
|
Alamat Perusahaan
|
: Jl.Semeru no.2 Banteng,
Yogyakarta 55281
|
Akta Notaris
|
: Siti Asmaul Khusnah, SH
|
NPWP
|
: 02.683.194.1-542.000
|
Perusahaan
ini telah berpengalaman dalam pembuatan berbagai macam project baik dalam Instansi
Pemerintahan, Sistem Informatika, Pengembangan Website, dan Pengembangan
Jaringan Komputer. Berbagai produk yang disediakan oleh perusahaan sesuai
kebutuhan, yaitu Solusi Pemerintahan (E-Goverment), Solusi Perusahaan, Solusi
Pendidikan, dan Layanan Umum. Dalam menjalankan bisnis berbasis Teknologi
Informatika ini mereka memiliki berbagai macam rekan& klien antara lain:
Pemerintahan, Organisasi, Perusahaan, Pendidikan, dan Komunitas.
Kontak
Perusahaan:
CV. Webs
Indotama
Jl.Semeru No.2 Banteng
Jalan Kaliurang km 7.5
Yogyakarta, Indonesia 55281
No.Telepon. +62 (274) 885 269
No.Fax. +62 (274) 885 269
Email. info@webs.co.id
Website. www.webs.co.id
Jl.Semeru No.2 Banteng
Jalan Kaliurang km 7.5
Yogyakarta, Indonesia 55281
No.Telepon. +62 (274) 885 269
No.Fax. +62 (274) 885 269
Email. info@webs.co.id
Website. www.webs.co.id
Vibri
Ariyaningrum
58410361
Tugas 1-
Pengantar Bisnis Informatika
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar